| Tanggal Rilis | : | 10 Juni 2019 |
| Ukuran File | : | 1.002120 MB |
Abstraksi
Penghitungan Nilai Tukar Petani menggunakantahun dasar 2012=100 dimana pada bulan Mei 2019 tercatat Nilai Tukar PetaniTanaman Pangan (NTPP) sebesar 113,77persen; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 80,93persen; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 93,37 persen; NilaiTukar Petani Peternakan (NTPT) 126,49 persen dan Nilai Tukar Petani Perikanan(NTNP) 108,97 persen. Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) dirinci menjadi NTPPerikanan Tangkap (NTN) tercatat 118,45persen dan NTP Perikanan Budidaya (NTPi) tercatat 93,71 persen. Secara gabungan, Nilai Tukar Petani ProvinsiNTB sebesar 109,26 persen yang berarti NTP bulan Mei 2019 mengalami penurunan(0,09) persen biladibandingkan dengan bulan April 2019 dengan Nilai Tukar Petani sebesar 109,36persen.Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) bulan Mei 2019 sebesar 117,55 persen atau naik 0,28 persendibandingkan dengan bulan April 2019 sebesar 117,23 persen. Sebagianbesar NTUP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor hortikulturayang hanya sebesar 89,88 persen. NTUP sub sektor lainnya masing-masing sebagaiberikut : Peternakan 137,75; Perikanan 119,66; Tanaman Pangan 119,23; dan TanamanPerkebunan Rakyat 102,79. Dari 33 Provinsi yang dilaporkan pada bulan Mei 2019, terdapat 17 provinsi yang mengalami peningkatan NTP dan 16provinsi mengalami penurunan NTP. Peningkatantertinggi terjadi di Provinsi Yogyakarta yaitu sebesar 2,01 persen,sedangkan penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Aceh yaitusebesar (2,10) persenPada bulan Mei 2019, terjadi inflasi didaerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,72 persen. Inflasi disebabkan karena terjadinya peningkatan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada semua kelompok pengeluaran yaitu masing-masing sebagai berikut: Kelompok Bahan Makanansebesar 1,21 persen, Kelompok Sandang sebesar 0,99 persen, Kelompok MakananJadi sebesar 0,41 persen, Kelompok Transportasi dan Komunikasi sebesar 0,21persen, Kelompok Perumahan sebesar 0,14 persen, Kelompok Kesehatan sebesar 0,04persen, dan Kelompok Pendidikan, Rekreasi dan Olah Raga sebesar 0,02 persen.