NTB, November 2022: Nilai Tukar Petani Naik 0,34 Persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berikan Penilaian Tentang Layanan Kami di SKD2024

Anda memiliki keluhan mengenai layanan kami? Laporkan langsung ke SP4N Lapor

NTB, November 2022: Nilai Tukar Petani Naik 0,34 Persen

Tanggal Rilis : 1 Desember 2022
Ukuran File : 2.37 MB

Abstraksi

NTP November 2022 sebesar 105,59 atau naik 0,34 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,55 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yaitu sebesar 0,21 persen.

Sebagian besar NTP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 90,93 persen. NTP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan sebesar 104,19, Subsektor Hortikultura sebesar 122,29 persen, Subsektor Peternakan sebesar 105,25 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 111,27 persen.

Pada November 2022 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi NTB sebesar 0,19 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada hampir seluruh kelompok pengeluaran, kecuali kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan dan kelompok Pendidikan yang tetap.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi NTB November 2022 sebesar 105,41 atau naik 0,20 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (Statistics of Nusa Tenggara Barat Province)Jl. Dr. Sudjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela

Kota Mataram NTB 83116Telp (62-370) 621385

Faks (62-370) 623801

Mailbox : bps5200@bps.go.id

pst5200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik