September 2022: Inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 1,01 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berikan Penilaian Tentang Layanan Kami di SKD2024

Anda memiliki keluhan mengenai layanan kami? Laporkan langsung ke SP4N Lapor

September 2022: Inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 1,01 persen

Tanggal Rilis : 3 Oktober 2022
Ukuran File : 2.25 MB

Abstraksi

September 2022, Inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 1,01 persen. Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,97 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 1,12 persen. 
Pada Bulan September 2022, inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 1,01 persen, atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,12 pada Bulan Agustus 2022 menjadi 112,24 pada Bulan September 2022. Angka inflasi ini lebih rendah dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 1,17 persen. 
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,97 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 1,12 persen. 
Inflasi Gabungan Dua Kota Bulan September 2022 sebesar 1,01 persen terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada Kelompok Transportasi sebesar 7,48 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 0,59 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,51 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,47 persen; Kelompok Pendidikan sebesar 0,34 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,21 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,11 persen; dan Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,06 persen. Sedangkan penurunan indeks terjadi pada Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,53 persen; Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,23 persen; dan Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,00 persen. 
Inflasi Gabungan Dua Kota tahun kalender di Bulan September 2022 sebesar 5,92 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi tahun kalender Bulan September 2021 sebesar 1,24 persen. Sedangkan inflasi “tahun ke tahun” di Bulan September 2022 sebesar 6,84 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi “tahun ke tahun” di Bulan September 2021 sebesar 1,89 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (Statistics of Nusa Tenggara Barat Province)Jl. Dr. Sudjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela

Kota Mataram NTB 83116Telp (62-370) 621385

Faks (62-370) 623801

Mailbox : bps5200@bps.go.id

pst5200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik