NTB, Maret 2022: Gini Rasio sebesar 0,373 Poin - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berikan Penilaian Tentang Layanan Kami di SKD2024

Anda memiliki keluhan mengenai layanan kami? Laporkan langsung ke SP4N Lapor

NTB, Maret 2022: Gini Rasio sebesar 0,373 Poin

Tanggal Rilis : 15 Juli 2022
Ukuran File : 3.64 MB

Abstraksi

Pada Maret 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,373. Angka ini menurun 0,011 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,384 dan menurun 0,008 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,381.

Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,406, turun dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,420 dan Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,413. Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,325, turun dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,331 dan Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,332.

Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 18,60 persen. Hal ini berarti pengeluaran penduduk pada Maret 2022 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 17,58 persen yang berarti tergolong pada kategori ketimpangan rendah. Sementara untuk daerah perdesaan, angkanya tercatat sebesar 20,00 persen, yang berarti tergolong dalam kategori ketimpangan rendah.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (Statistics of Nusa Tenggara Barat Province)Jl. Dr. Sudjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela

Kota Mataram NTB 83116Telp (62-370) 621385

Faks (62-370) 623801

Mailbox : bps5200@bps.go.id

pst5200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik