NTB, November 2020: NTP Naik 0.81 Persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berikan Penilaian Tentang Layanan Kami di SKD2024

Anda memiliki keluhan mengenai layanan kami? Laporkan langsung ke SP4N Lapor

NTB, November 2020: NTP Naik 0.81 Persen

Tanggal Rilis : 1 Desember 2020
Ukuran File : 1.15 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb).NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

NTP Bulan November 2020 sebesar 109,27 atau naik 0,81 poin dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) meningkat sebesar 1,04 persen, lebih besar dari peningkatan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,22 persen. NTP. Sebagian besar NTP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 93,21. NTP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Tanaman Pangan 111,76 ; Hortikultura 107,89; Peternakan 108,28 dan subsektor Perikanan sebesar 107,23.

            Pada bulan November 2020, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,25 persen. Inflasi disebabkan karena terjadinya kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada beberapa kelompok yaitu kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau; Pakaian dan Alas Kaki; Perumahan, Air, Listrik Dan Bahan Bakar Rumah Tangga; Kesehatan; Transportasi; Rekreasi, Olahraga, Dan Budaya; Penyedia Makanan dan Minuman/Restoran; serta Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya .

            Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) bulan November 2020 sebesar 109,14 atau naik 0,84 persen dibandingkan dengan bulan Oktober 2020 sebesar 108,23. Sebagian besar NTUP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 92,27. NTUP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Tanaman Pangan 112,11 ; Hortikultura 107,09 ; Peternakan 107,02 ; dan Perikanan 109,09.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (Statistics of Nusa Tenggara Barat Province)Jl. Dr. Sudjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela

Kota Mataram NTB 83116Telp (62-370) 621385

Faks (62-370) 623801

Mailbox : bps5200@bps.go.id

pst5200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik