Pada bulan Oktober 2020, inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 0,18 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,11 pada bulan September 2020 menjadi 103,30 pada bulan Oktober 2020. Angka inflasi ini lebih kecil dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 0,07 persen.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,19 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 0,14 persen.
Inflasi Gabungan Dua Kota Bulan Oktober 2020 sebesar 0,18 persen terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,89 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 0,21 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,14 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,05 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,03 persen; Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,01 persen; dan Kelompok Pendidikan sebesar 0,00 persen. Sedangkan penurunan indeks terjadi pada Kelompok Transportasi sebesar 0,79 persen; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,19 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,03 persen; dan Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,02 persen.
Laju inflasi Gabungan Dua Kota tahun kalender Oktober 2020 sebesar 0,14 persen lebih rendah dibandingkan inflasi tahun kalender Oktober 2019 sebesar 1,25 persen. Sedangkan laju inflasi “tahun ke tahun” Oktober 2020 sebesar 0,68 persen lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi “tahun ke tahun” di bulan Oktober 2019 sebesar 2,22 persen.