September 2020 : Nilai Tukar Petani sebesar 107,10 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berikan Penilaian Tentang Layanan Kami di SKD2024

Anda memiliki keluhan mengenai layanan kami? Laporkan langsung ke SP4N Lapor

September 2020 : Nilai Tukar Petani sebesar 107,10

Tanggal Rilis : 1 Oktober 2020
Ukuran File : 0.72 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. NTP Bulan September 2020 sebesar 107,10 atau naik 0,10 poin dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) meningkat sebesar 0,23 persen, lebih besar dari peningkatan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,13 persen. Sebagian besar NTP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Hortikultura dan Tanaman Perkebunan Rakyat yang masing-masing hanya sebesar 91,17 dan 95,97. NTP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Tanaman Pangan 108,72 ; Peternakan 109,11 dan subsektor Perikanan sebesar 105,25. Pada bulan September 2020, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,21 persen. Inflasi disebabkan karena terjadinya kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada beberapa kelompok yaitu kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau; Perumahan, Air, Listrik Dan Bahan Bakar Rumah Tangga; Perlengkapan, Peralatan Dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; Rekreasi, Olahraga, Dan Budaya; Penyedia Makanan dan Minuman/Restoran; serta Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya . Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) bulan September 2020 sebesar 106,82 atau naik 0,21 persen dibandingkan dengan bulan Agustus 2020 sebesar 106,59. Sebagian besar NTUP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Hortikultura dan Tanaman Perkebunan Rakyat yang masing-masing hanya sebesar 91,92 dan 94,82. NTUP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Tanaman Pangan 108,91 ; Peternakan 107,64 ; dan Perikanan 106,73.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (Statistics of Nusa Tenggara Barat Province)Jl. Dr. Sudjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela

Kota Mataram NTB 83116Telp (62-370) 621385

Faks (62-370) 623801

Mailbox : bps5200@bps.go.id

pst5200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik