Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP November 2023 sebesar 121,12 atau naik 0,61 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 1,18 persen lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,58 persen.
Sebagian besar NTP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 98,06. NTP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan sebesar 127,02, Subsektor Hortikultura sebesar 136,08, Subsektor Peternakan sebesar 105,56, dan Subsektor Perikanan sebesar 108,59.
Pada November 2023 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi NTB sebesar 0,87 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau; kelompok Pakaian dan Alas Kaki; kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga; kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; kelompok Kesehatan; kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya; kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran; serta kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi NTB November 2023 sebesar 122,77 atau naik 1,12 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.