Abstraksi
Penghitungan Nilai Tukar Petani menggunakan tahun dasar baru (2012=100) dimulai pada bulan Desember 2013 dimana sebelumnya menggunakan tahun dasar (2007=100). Berdasarkan hasil penghitungan NTP dengan tahun dasar (2012=100), pada bulan Oktober 2014 Nilai Tukar Petani Padi & Palawija (NTPP) tercatat sebesar 97,40; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 98,91; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 95,67; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 110,76 dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) 100,27. Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) dirinci menjadi NTP Perikanan Budidaya (NTPi) tercatat 95,93 dan NTP Perikanan Tangkap (NTN) tercatat 103,01. Secara gabungan, Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 100,80 yang berarti NTP bulan Oktober mengalami peningkatan 1,24 persen bila dibandingkan dengan bulan September 2014 dengan Nilai Tukar Petani sebesar 99,56.
Nilai Tukar Usaha Pertanian Provinsi NTB yang diperoleh dari hasil bagi antara indeks yang diterima petani dengan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM), pada bulan Oktober 2014 tercatat 104,39 yang berarti mengalami peningkatan 1,04 persen dibandingkan bulan September 2014 dengan Nilai Tukar Usaha Pertanian 103,31.
Dari 33 Provinsi yang dilaporkan pada bulan Oktober 2014, sebanyak 21 provinsi mengalami peningkatan NTP dan 12 provinsi mengalami penurunan NTP. Peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Sulsel yaitu sebesar 1,30 persen, dimana indeks yang diterima meningkat hingga 1,66 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Sumsel yaitu sebesar 0,91 persen, karena indeks yang diterima petani turun sebesar0,31 persen.
Pada bulan Oktober 2014, terjadi deflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,12 persen. Deflasi terjadi karena penurunan indeks konsumsi rumah tangga pada kelompok Bahan makanan ( - 0,57 % ) dan Pendidikan, Rekreasi & Olah Raga ( - 0,05 %). Sedangkan 5 kelompok lainnya mengalami inflasi yang terdiri dari kelompok Perumahan (0,53%), Kesehatan (0,36 %), Transportasi & Komunikasi (0,20 %), Makanan Jadi, Minuman, Rokok dan Tembakau (0,18 %), dan kelompok Sandang (0,11 %).