Abstraksi
Penghitungan Nilai Tukar Petani mulai bulan Desember 2013 telah menggunakan tahun dasar baru (2012=100) dimana sebelumnya menggunakan tahun dasar (2007=100). Berdasarkan hasil penghitungan NTP dengan tahun dasar (2012=100), pada bulan April 2014, Nilai Tukar Petani Padi & Palawija (NTPP) tercatat sebesar 95,16, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 101,78, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 93,75, Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 108,76 dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) 97,67. Untuk Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) dirinci untuk NTP Perikanan Budidaya (NTPi) tercatat 96,82 dan Nilai Tukar Perikanan Tangkap (NTN) tercatat 98,21. Secara gabungan, Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 99,33. Ini berarti mengalami penurunan 0,70 persen bila dibandingkan dengan bulan Maret 2014 dengan Nilai Tukar Petani sebesar 100,03.
Nilai Tukar Usaha Pertanian Provinsi NTB yang diperoleh dari hasil bagi antara indeks yang diterima petani dengan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM), untuk bulan April 2014 tercatat 101,72 yang berarti mengalami penurunan 0,57 persen dibandingkan bulan Maret 2014 dengan Nilai Tukar Usaha Pertanian 102,30.
Dari 33 Provinsi yang dilaporkan pada bulan April 2014, sebanyak 16 Provinsi mengalami peningkatan NTP dan 17 Provinsi mengalami penurunan NTP. Peningkatan tertinggi NTP bulan April 2014 terjadi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,23 persen, karena indeks yang diterima naik hingga 0,91 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jabar yaitu sebesar 0,81 persen, karena indeks yang diterima petani turun sampai dengan 0,71 persen.
Pada bulan April 2014, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,29 persen. Inflasi terjadi karena peningkatan semua kelompok indeks konsumsi rumah tangga yaitu kelompok Makanan Jadi, Minuman, Rokok dan Tembakau (0,61 %), Perumahan (0,31 %), Bahan Makanan (0,28 %), Kesehatan (0,19 %), Sandang (0,13 %), Transportasi & Komunikasi (0,05 %) dan Pendidikan, Rekreasi & Olah Raga (0,04 %).