NTB, Juli 2022: Inflasi Gabungan Kota Mataram dan Kota Bima sebesar 1,24 Persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berikan Penilaian Tentang Layanan Kami di SKD2024

Anda memiliki keluhan mengenai layanan kami? Laporkan langsung ke SP4N Lapor

NTB, Juli 2022: Inflasi Gabungan Kota Mataram dan Kota Bima sebesar 1,24 Persen

Tanggal Rilis : 1 Agustus 2022
Ukuran File : 2.24 MB

Abstraksi

Juli 2022, Inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 1,24 persen. Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 1,22 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 1,32 persen.

Pada Bulan Juli 2022, inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 1,24 persen, atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 110,64 pada Bulan Juni 2022 menjadi 112,01 pada Bulan Juli 2022. Angka inflasi ini lebih besar dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 0,64 persen.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 1,22 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 1,32 persen.

Inflasi Gabungan Dua Kota Bulan Juli 2022 sebesar 1,24 persen terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada Kelompok Transportasi sebesar 4,19 persen; Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 1,83 persen; Kelompok Pendidikan sebesar 0,94 persen; Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,41 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,36 persen; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,17 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,15 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 0,10 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,05 persen; dan Kelompok Kesehatan sebesar 0,01 persen. Sedangkan penurunan indeks terjadi pada Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,28 persen.

Inflasi Gabungan Dua Kota tahun kalender di Bulan Juli 2022 sebesar 5,70 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi tahun kalender Bulan Juli 2021 sebesar 1,28 persen. Sedangkan inflasi “tahun ke tahun” di Bulan Juli 2022 sebesar 6,58 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi “tahun ke tahun” di Bulan Juli 2021 sebesar 1,83 persen.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (Statistics of Nusa Tenggara Barat Province)Jl. Dr. Sudjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela

Kota Mataram NTB 83116Telp (62-370) 621385

Faks (62-370) 623801

Mailbox : bps5200@bps.go.id

pst5200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik