Pada Bulan Mei 2022, inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 0,65 persen, atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,93 pada Bulan April 2022 menjadi 109,63 pada Bulan Mei 2022. Angka inflasi ini lebih besar dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 0,40 persen.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,70 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 0,48 persen.
Inflasi Gabungan Dua Kota Bulan Mei 2022 sebesar 0,65 persen terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada Kelompok Transportasi sebesar 3,25 persen; Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 1,09 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,79 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,50 persen; Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,25 persen; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,17 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,15 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 0,11 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,07 persen; dan Kelompok Pendidikan sebesar 0,00 persen. Sedangkan penurunan indeks terjadi pada Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,02 persen.
Inflasi Gabungan Dua Kota tahun kalender di Bulan Mei 2022 sebesar 3,46 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi tahun kalender Bulan Mei 2021 sebesar 1,51 persen. Sedangkan inflasi “tahun ke tahun” di Bulan Mei 2022 sebesar 4,08 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi “tahun ke tahun” di Bulan Mei 2021 sebesar 2,31 persen.