Juli 2021 : NTP Provinsi NTB sebesar 107,93 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berikan Penilaian Tentang Layanan Kami di SKD2024

Anda memiliki keluhan mengenai layanan kami? Laporkan langsung ke SP4N Lapor

Juli 2021 : NTP Provinsi NTB sebesar 107,93

Tanggal Rilis : 2 Agustus 2021
Ukuran File : 0.62 MB

Abstraksi

🟢 Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. 
🟢 NTP Bulan Juli 2021 sebesar 107,93 atau naik 0,84 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) meningkat sebesar 1,05 persen, peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,21 persen. 
🟢 Sebagian besar NTP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 91,91. NTP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Tanaman Pangan 109,12; Hortikultura 104,88 ; Peternakan 111,30, dan subsektor Perikanan sebesar 108,53. 
🟢 Pada bulan Juli 2021, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,25 persen. inflasi disebabkan karena terjadinya peningkatan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada seluruh kelompok pengeluaran utamanya pada tiga (3) kelompok pengeluaran yaitu kelompok Makanan, Minuman Dan Tembakau, kelompok pakaian dan alas kaki, dan Perumahan, Air, Listrik Dan Bahan Bakar Rumah Tangga, dan kelompok Rekreasi, Olahraga, Dan Budaya. 
🟢 Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) bulan Juli 2021 sebesar 107,73 atau naik 0,92 persen dibandingkan dengan bulan Juni 2021 sebesar 106,75. Peningkatan NTUP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) meningkat lebih besar yaitu 1,05 persen dibandingkan biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) yang meningkat sebesar 0,12 persen. Sebagian besar NTUP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 90,59. NTUP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Tanaman Pangan 109,21 ; Hortikultura 104,69 ; Peternakan 110,20 ; dan Perikanan 110,72.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (Statistics of Nusa Tenggara Barat Province)Jl. Dr. Sudjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela

Kota Mataram NTB 83116Telp (62-370) 621385

Faks (62-370) 623801

Mailbox : bps5200@bps.go.id

pst5200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik