Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb)
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP Bulan Oktober 2020 sebesar 108,38 atau naik 1,20 poin dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) meningkat sebesar 1,37 persen, lebih besar dari peningkatan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,17 persen.
Sebagian besar NTP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 93,76. NTP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Tanaman Pangan 110,93 ; Hortikultura 103,85; Peternakan 108,36 dan subsektor Perikanan sebesar 106,56.
Pada bulan Oktober 2020, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,24 persen. Inflasi disebabkan karena terjadinya kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada beberapa kelompok yaitu kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau; Pakaian dan Alas Kaki; Perlengkapan, Peralatan Dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; Transportasi; Rekreasi, Olahraga, Dan Budaya; Penyedia Makanan dan Minuman/Restoran; serta Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya.
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) bulan Oktober 2020 sebesar 108,23 atau naik 1,32 persen dibandingkan dengan bulan September 2020 sebesar 106,82. Sebagian besar NTUP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 92,72. NTUP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Tanaman Pangan 111,28 ; Hortikultura 103,06 ; Peternakan 107,01 ; dan Perikanan 108,22.