BPS dan Kanwil Kemenkum NTB Bahas Evaluasi Perda Kawasan Perumahan dan Permukiman - News and Press Release - BPS-Statistics Indonesia Nusa Tenggara Barat Province

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berikan Penilaian Tentang Layanan Kami di SKD2024

Anda memiliki keluhan mengenai layanan kami? Laporkan langsung ke SP4N Lapor

BPS dan Kanwil Kemenkum NTB Bahas Evaluasi Perda Kawasan Perumahan dan Permukiman

BPS dan Kanwil Kemenkum NTB Bahas Evaluasi Perda Kawasan Perumahan dan Permukiman

June 12, 2025 | Other Activities


MATARAM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTB menggelar audiensi dengan BPS Provinsi NTB, Rabu, 11 Juni 2025. Audiensi ini bagian dari langkah menghimpun data dan diskusi mendalam terkait evaluasi Peraturan Daerah yang sedang dilakukan Kanwil Kemenkum NTB.

Kepala BPS Provinsi NTB Dr. Wahyudin, MM., menerima secara langsung Tim Audiensi Kemenkum NTB yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga, S.Si, M.H. Turut serta dari Kemenkum NTB sepuluh Analis Hukum yang merupakan Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum. Sementara Kepala BPS didampingi dua Pejabat Fungsional Ahli Madya beserta jajaran.

“Pekan ini kami melakukan audiensi secara maraton. BPS Provinsi NTB menjadi tujuan kami yang pertama. Selanjutnya kami akan ke Dinas Permukiman NTB, Bappeda Provinsi, dan Biro Hukum,” kata Edward.

Saat ini, Kanwil Kemenkum tengah mengevaluasi Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan. Sebanyak empat Perda Kabupaten/Kota di NTB dengan tema yang sama, juga tengah dilakukan evaluasi serupa secara bersamaan. Hasil evaluasi akan memastikan apakah Perda-Perda tersebut masih relevan dengan kondisi terkini atau sebaliknya.

Dalam pertemuan yang berlangsung tiga jam ini, banyak hal yang dibahas dan didalami. Di antaranya terkait tentang data-data Statistik Perumahan di NTB dan juga titik-titik lokasi yang masuk kategori kawasan perumahan kumuh. Selain itu, turut didalami sejumlah pertanyaan kunci yang telah diajukan Kanwil Kemenkum secara tertulis kepada BPS Provinsi. Sebelumnya, BPS telah menjawab pula secara tertulis pertanyaan-pertanyaan kunci tersebut.

“Kami sangat senang bisa berdiskusi secara mendalam dengan teman-teman dari Kementeriam Hukum NTB hari ini. Audiensi ini adalah komunikasi dua arah terkait pemahaman data,” kata Kepala BPS.

Kepada Tim Kemenkum NTB, Kepala BPS mempersilakan untuk datang kapan saja, atau menghubungi narahubung BPS Provinsi NTB sekiranya masih ada hal yang harus dikomunikasikan dan dibahas bersama. (*)
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (Statistics of Nusa Tenggara Barat Province)Jl. Dr. Sudjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela

Kota Mataram NTB 83116Telp (62-370) 621385

Faks (62-370) 623801

Mailbox : bps5200@bps.go.id

pst5200@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia